Percepatan Entri dan Validasi Data Masjid & Mushalla

Percepatan Entri dan Validasi Data Masjid & Mushalla

Assalamualaikum Wr Wb Dalam rangka pelaksanaan pendataan Masjid dan Mushalla berbasis SIMAS, sesuai dengan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor DKJ.II/461 Tahun 2014 untuk dapat dilaksanaan dan dilakukan percepatan. Bersama ini terlampir Surat Edaran Dirjen Bimas Islam kepada seluruh Kanwil Kementerian Agama Provinsi seluruh Indonesia untuk dapat dilaksanakan. Demikian, atas perhatian kami ucapkan terima kasih. Wassalam, Subdit Kemasjidan DITJEN BIMAS ISLAM

Masjid Abu Bakar Ash-Shiddiq